Harta Rp85,6 Miliar Terungkap Usai OTT KPK, Ini Profil Lengkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

  • Inung R Sulistyo
  • Selasa, 03 Maret 2026 | 13:34 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Harta Rp85,6 miliar milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terungkap dalam LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi di tengah operasi tangkap tangan (OTT). Publik menanti kepastian status hukumnya.
Harta Rp85,6 miliar milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terungkap dalam LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi di tengah operasi tangkap tangan (OTT). Publik menanti kepastian status hukumnya. (Foto: Prokompim Setda Kabupaten Pekalongan)

RIWARA.ID,  Pekalongan – Nama Fadia Arafiq menjadi sorotan nasional setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 3 Maret 2026.

Bupati Pekalongan yang tengah menjalani periode kedua kepemimpinannya (2025–2030) itu diamankan dalam rangkaian penindakan di wilayah Jawa Tengah dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, perhatian publik turut tertuju pada laporan kekayaan Fadia yang tercatat mencapai puluhan miliar rupiah.

LHKPN Catat Kekayaan Rp85,6 Miliar

Dikutip Riwara.id pada Selasa, 3 Maret 2026, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK, Fadia Arafiq tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp85.623.500.000 atau setara Rp85,6 miliar.

LHKPN merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Berikut rincian kekayaan yang tercantum dalam laporan tersebut:

Tanah dan Bangunan Rp74,29 Miliar

Komponen terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp74.290.000.000. Dalam laporan itu, Fadia tercatat memiliki 26 aset properti yang tersebar di Kabupaten Pekalongan dan Bogor.

Nilai properti tersebut mencakup lebih dari 80 persen dari total kekayaan yang dilaporkan.

Kendaraan Rp1,18 Miliar

Dalam kategori alat transportasi dan mesin, tercatat dua kendaraan:

Hyundai Minibus tahun 2013 senilai Rp200.000.000

Toyota Alphard X A/T 2.4 tahun 2018 senilai Rp980.000.000

Total nilai kendaraan mencapai Rp1.180.000.000.

Harta Bergerak Lainnya Rp3,02 Miliar

Kategori ini mencakup aset bergerak selain kendaraan dengan nilai total Rp3.020.000.000.

Kas dan Setara Kas Rp10,33 Miliar

Jumlah kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp10.333.500.000.

Utang Rp3,2 Miliar

Fadia juga mencantumkan utang sebesar Rp3.200.000.000 dalam laporan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang mengaitkan data kekayaan tersebut dengan perkara yang tengah diperiksa. Proses hukum masih berjalan.

Jejak Pendidikan dan Karier Politik

Fadia Arafiq lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978. Ia menempuh pendidikan dasar dan menengah di Jakarta sebelum melanjutkan studi di Semarang.

Riwayat pendidikannya meliputi:

S1 Manajemen Universitas AKI Semarang

S2 Manajemen Universitas Stikubank Semarang

S3 Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

Karier politiknya dimulai sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016. Pada 2021, ia terpilih sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan kembali menjabat untuk periode 2025–2030.

Selain menjabat sebagai kepala daerah, ia juga pernah menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan dan Ketua KNPI Jawa Tengah.

Fadia dikenal sebagai putri dari pedangdut senior Indonesia, A. Rafiq.

Kronologi OTT dan Proses Hukum

KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan di Jawa Tengah pada 3 Maret 2026. Sejumlah pihak diamankan dalam kegiatan tersebut, termasuk Bupati Pekalongan.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.

Publik kini menunggu kepastian apakah Fadia Arafiq akan ditetapkan sebagai tersangka atau terdapat perkembangan lain dalam proses penyelidikan.

Dampak terhadap Pemerintahan Daerah

OTT terhadap kepala daerah aktif berpotensi memengaruhi stabilitas pemerintahan Kabupaten Pekalongan. Apabila status hukum berkembang, mekanisme pemerintahan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali memantik diskusi mengenai tata kelola pemerintahan daerah, transparansi pejabat publik, serta penguatan sistem pengawasan.

Menanti Keputusan KPK

Hingga berita ini ditayangkan, pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada penetapan resmi dari penyidik.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi penentu arah karier politik Fadia Arafiq serta masa depan pemerintahan Kabupaten Pekalongan.

Satu hal yang pasti, kombinasi antara OTT dan laporan kekayaan Rp85,6 miliar membuat namanya kini berada di pusat perhatian nasional.*

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring OTT KPK. LHKPN mencatat kekayaannya Rp85,6 miliar dengan 26 aset properti dan kas Rp10,3 miliar.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News